Iktikaf
I'tikaf (Itikaf, iktikaf, iqtikaf,
i'tiqaf, itiqaf), berasal dari bahasa Arab akafa yang berarti
menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah
dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam
rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan
bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang
yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.
Jenis-jenis iktikaf
- Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan
- Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.
Waktu iktikaf
Iktikaf wajib tergantung
pada berapa lama waktu yang dinazarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada
batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh
lama atau singkat.
Ya'la bin
Umayyah berkata: "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain
hanya untuk beriktikaf."
Syarat-syarat iktikaf
Orang yang
beri'tikaf harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Oleh karena
itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum
dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita
dalam masa haid dan nifas.
Rukun-rukun iktikaf
- Niat
- Berdiam di masjid (QS. Al Baqarah : 187)
Di sini ada
dua pendapat ulama tentang masjid tempat iktikaf. Sebahagian ulama membolehkan
iktikaf di setiap masjid yang digunakan untuk salat berjamaah
lima waktu.
Hal itu
dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan
salat jamaah setiap waktu.
Ulama lain
mensyaratkan agar iktikaf itu dilaksanakan di masjid yang digunakan untuk
membuat salat Jumat, sehingga
orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya menuju masjid
lain untuk salat Jumat.
Pendapat ini
dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang utama yaitu iktikaf di masjid
jami', kerana Rasulullah saw iktikaf di masjid jami'. Lebih utama di tiga
masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.
Hal-hal yang diperbolehkan bagi mutakif (orang yang
beriktikaf)
- Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap istrinya Sofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
- Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .
- Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
- menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama
Hal-hal yang membatalkan iktikaf
- Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.
- Murtad ( keluar dari agama Islam )
- Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
- Haid atau nifas
- Bersetubuh dengan istri, akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.
- Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan iktikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat).
0 komentar:
Posting Komentar