ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
PERAN DAN
FUNGSI PELINDUNG, DEWAN PEMBINA,DEWAN SYARIAH DAN DEWAN PENGURUS
Pasal 1
Fungsi pelindung Risma Manarul
Hidayah adalah :
1.
Memberikan petunjuk, saran dan bantuan kepada organisasi
2.
Memberikan teguran dan arahan kepada Dewan Pengurus
apabila dinilai menyimpang dari ketentuan secara umum.
Pasal 2
Fungsi dewan pembina adalah
memberikan bimbingan, arahan dan saran kepada organisasi dalam rangka
menjalankan dan melaksanakan seluruh program kerja baik diminta maupun tidak
diminta.
Fungsi Dewan Syariah Remaja Islam
Mesjid Manarul Hidayah adalah :
1.
Memberikan penegasan dalam mengambil kepastian hukum
mengenai suatu permasalahan berdasarkan pada azas yang dipegang oleh
organisasi.
2.
Sebagai fasilitator dalam laporan pertanggung jawaban
ketua umum dan ketua keputrian.
Pasal 4
Fungsi
Dewan Pengurus adalah :
1.
Ketua Umum` :Pengatur,
pengelolaan, dan pelaksanaan dalam
menjalankan seluruh program kerja yang telah ditentukan bersama dan
membuat kebijakan yang berlaku, serta bertanggung jawab dalam setiap kegiatan
di dalam maupun diluar.
2.
Ketua Keputrian :Membantu
Ketua Umum dalam menjalankan dan melaksanakan seluruh program kerja keputrian
dan kebijakan ketua umum.
3.
Wakil Ketua :Membantu
Ketua Umum dalam menjalankan dan melaksanakan seluruh program kerja yang telah
ditentukan bersama dan bertanggungjawab pada setiap sekbid.
4.
Wakil Ketua Keputrian :Membantu
Ketua Umum dan Ketua Keputrian dalam menjalankan program kerja keputrian dan
kebijakan Ketua Umum.
5.
Sekretaris :Mencatat
hasil rapat, menyimpan surat ke luar dan ke dalam serta mengagendakan berbagai
rancangan dan program kerja RISMA keseluruhan.
6.
Bendahara :Mencatat
dan menyimpan dana dan sumber dana serta mengkoordinir penggalian dana untuk
kelancaran pelaksanan program RISMA.
7.
Koordinator setiap seksi bidang yang meliputi :
a.
Seksi Bidang Kesekretariatan : Urmas, Urmus, dan Kesekretariatan.
b.
Seksi Bidang Kaderisasi : Kaderisasi dan Pandawa
c.
Seksi Bidang Pustaka :
Arjuna, Paris, dan Senja
d.
Seksi Bidang
Danus :
Danus
BAB II
KETENTUAN KETUA UMUM DAN KETUA
KEPUTRIAN
Pasal 5
1.
Ketentuan mengenai Ketua Umum :
a.
Ketua Umum Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah adalah
hasil musyawarah yang di ikuti oleh Dewan Pembina, Dewan Syariah, dan Dewan
Pengurus.
b.
Ketua Umum Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah
bertanggung jawab kepada Dewan Pembina dan anggota melalui Dewan Syariah.
2.
Ketentuan mengenai Ketua Keputrian :
a.
Ketua Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah
adalah hasil musyawarah yang di ikuti oleh Dewan Pembina Keputrian, Dewan
Syariah dan Dewan Pengurus Keputrian.
b.
Ketua Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul hidayah
bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan anggota keputrian melalui Dewan
Syariah.
Pasal 6
1. yang
menjadi Ketua Umum dan Ketua Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah
adalah yang telah mengikuti Basic Training Calon Pengurus .
2. kepengurusan
Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah mempunyai hak otonomi dari
Kepengurusan Organisasi.
Pasal 7
Masa jabatan ketua umum dan ketua keputrian adalah ± (satu) tahun
BAB III
SIFAT KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Anggota
biasa adalah pelajar SMA Negeri 1 Sukaresmi yang mengikuti organisasi RISMA
2. anggota
Kehormatan adalah seluruh alumni Pengurus Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah
yang telah memberikan jasa dan pengabdiannya dalam mengembangkan organisasi.
BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ketentuan Anggota Biasa :
1. Yang menjadi anggota Remaja Islam Masjid
Manarul Hidayah adalah pelajar SMA Negeri 1 Sukaresmi yang telah mengikuti pelantikan
Basic Training.
2. Yang menjadi anggota Remaja Islam Masjid
Manarul Hidayah adalah pelajar yang menjungjung tinggi nilai-nilai islam,
berakhlakul karimah, memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap organisasi
pada umumnya dan Islam pada khusunya.
3. Mematuhi segala ketentuan dan peraturan
yang telah ditetapkan baik dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
maupun ketentuan dan ketetapan organisasi lainnya.
Pasal 10
Persyaratan untuk menjadi anggota
kehormatan adalah pernah menjadi pengurus Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah
sampai habis masa baktinya dan selama kepengurusan berperan aktif dalam
pembinaan dan penegembangan organisasi.
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL II
1. Anggota biasa
berhak :
a.
Memperoleh hak yang sama dari dan untuk organisasi
b.
Mengeluarkan dan mengajukan gagasan, usul maupun saran
demi kepentingan organisasi
c.
Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih
menjadi Dewan Pengurus
d.
Memperoleh pendidikan kader, pembinaan, dan bimbingan
dari organisasi
e.
Membela diri dari tindakan disiplin
2. Anggota Kehormatan berhak :
a.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau nasehat
baik diminta atau tidak secara tertulis maupun lisan
b.
Tidak mempunyai hak dipilih untuk menjadi Dewan
Pengurus
Pasal 12
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi
Azas Organisasi
2. Menjungjung
tinggi dan mentaati segala peraturan baik dalam AD-ART maupun keputusan
organisasi yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku
3. Ikut
serta memikirkan dan melaksanakan keputusan-keputusan organisasi
4. Berusaha
menjaga ukhuwah dan nama baik organisasi
Pasal
13
Setiap anggota dapat kehilangan
keanggotaanya karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan
diri didasarkan ketentuan yang berlaku
3. Terlibat
perbuatan melanggar hukum
4. Merusak nama
baik organisasi dan sekolah
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 14
Musyawarah Akbar
1. Pemegang kedaulatan tertinggi di dalam
organisasi yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali
2. Peserta musyawarah akbar terdiri dari :
a.
Dewan Pelindung
b.
Dewan Pembina
c.
Dewan Syariah
d.
Dewan Pengurus
e.
Anggota
3. Tim Formatur
Musyawarah Akbar terdiri dari dan oleh para peserta musyawarah akbar
4. Tugas
Musyawarah Akbar :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Menyusun dan menetapkan Dewan Pengurus baru
c.
Menyusun Program Kerja Organisasi
d.
Membuat Ketetapan-Ketetapan Organisasi lainnya
Pasal 15
Musyawarah
Istimewa
1. Diadakan
untuk membicarakan masalah-maslah yang sifatnya diluar wewenang dan tanggung
jawab pengurus sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi
2. Ketentuan
dan wewenang yang berlaku terhadap Musyawarah Akbar berlaku pula terhadap
Musyawarah Istimewa
Pasal 16
Musyawarah Pimpinan Paripurna
1. Diadakan
untuk membicarakan rencana kegiatan dan mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan oleh pengurus lainnya
2. Rapat
Pimpinan Paripurna adalah pengurus inti dan koordinasi seksi bidang
3. Rapat
Pimpinan diadakan 1 (satu) tahun sekali
Pasal 17
Rapat Kerja Dewan Pengurus
1. Diadakan
untuk menyusun, manilai, dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya
dan mentepkan program kerja serta pelaksanaan selanjutnya
2. Peserta
Rapat Kerja Pengurus adalah Pembina dan Dewan Pengurus
3. Rapat
Kerja Pengurus diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali
Pasal 18
Rapat Koordinasi
1. Rapat
yang diadakan untuk merencanakan dan mengevaluasi untuk berlangsungnya proses
pelaksanaan kegiatan
2. Rapat
koordinasi dilaksanakan apabila ada kegiatan
3.
Rapat koornasi adalah seluruh panitia
kegiatan yang didalamnya terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana
Pasal 19
Rapat
darurat adalah rapat yang diadakan untuk membahas masalah atau kendala yang
sifatnya mendadak dan penting sehingga diplukan jalan keluar secepatnya.
BAB VIII
ATRIBUT/LAMBANG
PASAL 20
Remaja
islam mesjid manarul hidayah SMA Negeri 1 Sukaresmi mempunyai atribut yang berupa lambang
PASAL 21
Labang
remaja islam mesjid Manaarulhidayah adalah bentuk adalah bentuk persegi dengan
tulisan”REMAJA ISLAM MESJID MANARUL HIDAYAH” dengan komposisi gambar dan warna
sebagai berikut:
1. Lafadz Allah,menunjukan prinsip serta
tujuan dan cita-cita organisasi
2. Buku
yang terbuka,mengembarkan majelis ilmu yang tak akan pernah berhenti untuk
selalu belajar dan mencari ilmu
3. Dua
tanggan yang menegadah,mengambarkan keterbukaan bagi siapa pun untuk ikut
mengembangkan dan mewujudkan cita-cita organisasi
4. Linkaran
kecil,mengambarkan keistiqomahan dalam perjuangan organisasi
5. Lingkaran
besar, mengambarkan ukhuwah islamiah yang kokoh dalam tubuh organisasi
6. Dua
buah bintang,mengambarkan keluhuran cita-cita Remaja Islam Mesjid Manarul
Hidayah
7. Warna
kuning,menunjukan keagungan cahaya islam
8. Warna
hijau,menunjukan jalur perjuangan Remaja Islam Mesjid Manarul Hidayah yang akan
selalu hidup dan memberikan kesegaran bagi seluruh alam
9. Kalimat
Sma Negeri 1 Sukaresmi,menunjukan tempat dan kedudukan organisasi
10. Segi
enam,menunjukan bahwa risma menjunjung tinggi rukun iman
Pasal
22
Bentuk, gambar, serta
ukuran lambang Remaja Islam Mesjid Manarul Hidayah dirinci dalam lampiran
angaran rumah tangga
BAB IX
PERATURAN PERALIHAN
pasal 23
Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga Ramaja Mesjid Manarul Hidayah akan
di tetapkan oleh pengurus Remaja Mesjid Manarul Hidayah selama tidak
bertentangan dengan AD- ART
BAB X
Penutup
Pasal 24
Angaran rumah
tangga ini berlaku sejak tanggal
Ditetapkan di :Sukaresmi
Pada tanggal :
MUSYAWARAH AKBAR REMAJA ISLAM MESJID
MANARUL HIDAYAH
SMA NEGERI 1 SUKARESMI
Mengetahui
PEMBINA RISMA
0 komentar:
Posting Komentar