Minggu, 04 November 2012

AD-ART (anggaran rumah tangga)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PERAN DAN FUNGSI PELINDUNG, DEWAN PEMBINA,DEWAN SYARIAH DAN DEWAN PENGURUS
Pasal 1
Fungsi pelindung Risma Manarul Hidayah adalah :
1.             Memberikan petunjuk, saran dan bantuan kepada organisasi
2.             Memberikan teguran dan arahan kepada Dewan Pengurus apabila dinilai menyimpang dari ketentuan secara umum.
Pasal 2
Fungsi dewan pembina adalah memberikan bimbingan, arahan dan saran kepada organisasi dalam rangka menjalankan dan melaksanakan seluruh program kerja baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 3
Fungsi Dewan Syariah Remaja Islam Mesjid Manarul Hidayah adalah :
1.             Memberikan penegasan dalam mengambil kepastian hukum mengenai suatu permasalahan berdasarkan pada azas yang dipegang oleh organisasi.
2.             Sebagai fasilitator dalam laporan pertanggung jawaban ketua umum dan ketua keputrian.

Pasal 4
Fungsi Dewan Pengurus adalah :

1.             Ketua Umum`                              :Pengatur, pengelolaan, dan pelaksanaan dalam       menjalankan seluruh program kerja yang telah ditentukan bersama dan membuat kebijakan yang berlaku, serta bertanggung jawab dalam setiap kegiatan di dalam maupun diluar.
2.             Ketua Keputrian                          :Membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan melaksanakan seluruh program kerja keputrian dan kebijakan ketua umum.
3.             Wakil Ketua                                 :Membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan melaksanakan seluruh program kerja yang telah ditentukan bersama dan bertanggungjawab pada setiap sekbid.
4.             Wakil Ketua Keputrian                :Membantu Ketua Umum dan Ketua Keputrian dalam menjalankan program kerja keputrian dan kebijakan Ketua Umum.
5.             Sekretaris                                    :Mencatat hasil rapat, menyimpan surat ke luar dan ke dalam serta mengagendakan berbagai rancangan dan program kerja RISMA keseluruhan.
6.             Bendahara                                  :Mencatat dan menyimpan dana dan sumber dana serta mengkoordinir penggalian dana untuk kelancaran pelaksanan program RISMA.
7.             Koordinator setiap seksi bidang yang meliputi :
a.    Seksi Bidang Kesekretariatan                     : Urmas, Urmus, dan Kesekretariatan.
b.    Seksi Bidang Kaderisasi                              : Kaderisasi dan Pandawa
c.    Seksi Bidang Pustaka                                  : Arjuna, Paris, dan Senja
d.     Seksi Bidang Danus                                   : Danus

BAB II
KETENTUAN KETUA UMUM DAN KETUA KEPUTRIAN

Pasal 5
1.             Ketentuan mengenai Ketua Umum :
a.             Ketua Umum Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah adalah hasil musyawarah yang di ikuti oleh Dewan Pembina, Dewan Syariah, dan Dewan Pengurus.
b.             Ketua Umum Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah bertanggung jawab kepada Dewan Pembina dan anggota melalui Dewan Syariah.
2.             Ketentuan mengenai Ketua Keputrian :
a.             Ketua Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah adalah hasil musyawarah yang di ikuti oleh Dewan Pembina Keputrian, Dewan Syariah dan Dewan Pengurus Keputrian.
b.             Ketua Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul hidayah bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan anggota keputrian melalui Dewan Syariah.

Pasal 6
1.       yang menjadi Ketua Umum dan Ketua Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah adalah yang telah mengikuti Basic Training Calon Pengurus .
2.       kepengurusan Keputrian Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah mempunyai hak otonomi dari Kepengurusan Organisasi.



Pasal 7
Masa jabatan ketua umum dan ketua keputrian adalah ± (satu) tahun


BAB III
SIFAT KEANGGOTAAN

Pasal 8
1.       Anggota biasa adalah pelajar SMA Negeri 1 Sukaresmi yang mengikuti organisasi RISMA
2.       anggota Kehormatan adalah seluruh alumni Pengurus Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah yang telah memberikan jasa dan pengabdiannya dalam mengembangkan organisasi.

BAB IV
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 9
Ketentuan Anggota Biasa :
1.       Yang menjadi anggota Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah adalah pelajar SMA Negeri 1 Sukaresmi yang telah mengikuti pelantikan Basic Training.
2.        Yang menjadi anggota Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah adalah pelajar yang menjungjung tinggi nilai-nilai islam, berakhlakul karimah, memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap organisasi pada umumnya dan Islam pada khusunya.
3.       Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan baik dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun ketentuan dan ketetapan organisasi lainnya.
 Pasal 10
Persyaratan untuk menjadi anggota kehormatan adalah pernah menjadi pengurus Remaja Islam Masjid Manarul Hidayah sampai habis masa baktinya dan selama kepengurusan berperan aktif dalam pembinaan dan penegembangan organisasi.




BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL II
1.       Anggota biasa berhak :
a.         Memperoleh hak yang sama dari dan untuk organisasi
b.         Mengeluarkan dan mengajukan gagasan, usul maupun saran demi kepentingan organisasi
c.         Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi Dewan Pengurus
d.         Memperoleh pendidikan kader, pembinaan, dan bimbingan dari organisasi
e.         Membela diri dari tindakan disiplin
2.       Anggota Kehormatan berhak :
a.         Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau nasehat baik diminta atau tidak secara tertulis maupun lisan
b.         Tidak mempunyai hak dipilih untuk menjadi Dewan Pengurus

Pasal 12
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.       Mematuhi Azas Organisasi
2.       Menjungjung tinggi dan mentaati segala peraturan baik dalam AD-ART maupun keputusan organisasi yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku
3.       Ikut serta memikirkan dan melaksanakan keputusan-keputusan organisasi
4.       Berusaha menjaga ukhuwah dan nama baik organisasi

Pasal 13
Setiap anggota dapat kehilangan keanggotaanya karena :
1.       Meninggal dunia
2.       Mengundurkan diri didasarkan ketentuan yang berlaku
3.       Terlibat perbuatan melanggar hukum
4.       Merusak nama baik organisasi dan sekolah




BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

PASAL 14
Musyawarah Akbar
1.       Pemegang kedaulatan tertinggi di dalam organisasi yang dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali
2.       Peserta musyawarah akbar terdiri dari :
a.         Dewan Pelindung
b.         Dewan Pembina
c.         Dewan Syariah
d.         Dewan Pengurus
e.         Anggota
3.       Tim Formatur Musyawarah Akbar terdiri dari dan oleh para peserta musyawarah akbar
4.       Tugas Musyawarah Akbar :
a.         Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.         Menyusun dan menetapkan Dewan Pengurus baru
c.         Menyusun Program Kerja Organisasi
d.         Membuat Ketetapan-Ketetapan Organisasi lainnya

Pasal 15
Musyawarah Istimewa
1.       Diadakan untuk membicarakan masalah-maslah yang sifatnya diluar wewenang dan tanggung jawab pengurus sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi
2.       Ketentuan dan wewenang yang berlaku terhadap Musyawarah Akbar berlaku pula terhadap Musyawarah Istimewa

Pasal 16
Musyawarah Pimpinan Paripurna
1.       Diadakan untuk membicarakan rencana kegiatan dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pengurus lainnya
2.       Rapat Pimpinan Paripurna adalah pengurus inti dan koordinasi seksi bidang
3.       Rapat Pimpinan diadakan 1 (satu) tahun sekali



Pasal 17
Rapat Kerja Dewan Pengurus
1.       Diadakan untuk menyusun, manilai, dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan mentepkan program kerja serta pelaksanaan selanjutnya
2.       Peserta Rapat Kerja Pengurus adalah Pembina dan Dewan Pengurus
3.       Rapat Kerja Pengurus diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali

Pasal 18
Rapat Koordinasi
1.       Rapat yang diadakan untuk merencanakan dan mengevaluasi untuk berlangsungnya proses pelaksanaan kegiatan
2.       Rapat koordinasi dilaksanakan apabila ada kegiatan
3.       Rapat koornasi  adalah seluruh panitia kegiatan yang didalamnya terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana

Pasal 19
Rapat darurat adalah rapat yang diadakan untuk membahas masalah atau kendala yang sifatnya mendadak dan penting sehingga diplukan jalan keluar secepatnya.


BAB VIII
ATRIBUT/LAMBANG
PASAL 20
Remaja islam mesjid manarul hidayah SMA Negeri 1 Sukaresmi  mempunyai atribut yang berupa lambang
PASAL 21
Labang remaja islam mesjid Manaarulhidayah adalah bentuk adalah bentuk persegi dengan tulisan”REMAJA ISLAM MESJID MANARUL HIDAYAH” dengan komposisi gambar dan warna sebagai berikut:
1.       Lafadz Allah,menunjukan prinsip serta tujuan dan cita-cita organisasi
2.       Buku yang terbuka,mengembarkan majelis ilmu yang tak akan pernah berhenti untuk selalu belajar dan mencari ilmu
3.       Dua tanggan yang menegadah,mengambarkan keterbukaan bagi siapa pun untuk ikut mengembangkan dan mewujudkan cita-cita organisasi
4.       Linkaran kecil,mengambarkan keistiqomahan dalam perjuangan organisasi
5.       Lingkaran besar, mengambarkan ukhuwah islamiah yang kokoh dalam tubuh organisasi
6.       Dua buah bintang,mengambarkan keluhuran cita-cita Remaja Islam Mesjid Manarul Hidayah
7.       Warna kuning,menunjukan keagungan cahaya islam
8.       Warna hijau,menunjukan jalur perjuangan Remaja Islam Mesjid Manarul Hidayah yang akan selalu hidup dan memberikan kesegaran bagi seluruh alam
9.       Kalimat Sma Negeri 1 Sukaresmi,menunjukan tempat dan kedudukan organisasi
10.     Segi enam,menunjukan bahwa risma menjunjung tinggi rukun iman

Pasal 22
Bentuk, gambar, serta ukuran lambang Remaja Islam Mesjid Manarul Hidayah dirinci dalam lampiran angaran rumah tangga


BAB IX
PERATURAN PERALIHAN

pasal 23
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga Ramaja Mesjid Manarul Hidayah akan di tetapkan oleh pengurus Remaja Mesjid Manarul Hidayah selama tidak bertentangan dengan AD- ART


BAB X
Penutup
Pasal 24
Angaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal
Ditetapkan di              :Sukaresmi
Pada tanggal                           :          

MUSYAWARAH AKBAR REMAJA ISLAM MESJID MANARUL HIDAYAH
SMA NEGERI 1 SUKARESMI

Mengetahui
PEMBINA RISMA

0 komentar: